Sebab cinta dalam pandangan
islam itu sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin sekadar diucapkan,
digoreskan dalam sebuah kertas merah jambu dengan menggunakan tinta
emas, atau janji lebay lewat SMS. Tapi cinta sejati haruslah berbentuk
ikrar dan pernyataan tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak.
Dan ikrar itu pun tidak ditujukan kepada si wanita melainkan kepada ayah
kandung si wanita, yang sesungguhnya ikrar yang diucapkan si lelaki
tersebut merupakan sebuah pengakuan untuk mengambil alih tanggung jawab
terhadap si wanita dari pundak sang ayah kandung ke pundaknya.
Itulah cinta kepada lawan jenis
menurut pandangan islam. Tapi kalau dilihat dari realita kehidupan
remaja sekarang ini, cinta itu bukan lah sebuah tanggung jawab yang
terikat dengan sebuah ikrar. Melain sebuah kebersamaan untuk berkencan
disebuah tempat romantis, berpagangan, peluk - pelukan atau bahkan
ciuman tanpa ikatan yang sah. Padahal islam telah mengatur hubungan
antara laki - laki dan wanita. Hanya yang mempunyai ikatan suami istri
saja yang boleh melakukan kontak - kontak yang mengarah pada birahi,
seperti bersentuhan, berpengangan apalagi berciuman.
Pacaran dalam hukum islam sebenarnya
syah-syah saja, asal ada batasannya.
Batasan dalam berpacaran menurut hukum islam diantaranya adalah sebagai berikut:
Batasan dalam berpacaran menurut hukum islam diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat
mengarahkan kita kepada perbuatan zina, Di antara perbuatan tersebut
seperti berdua-duaan dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan
termasuk bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya karena sudah ada hukum islam nya.
3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, karena mengakibatkan munculnya hawa nafsu.
4. Harus menjaga mata atau pandangan
kita ke pandangan yang mengarah pada timbulnya hawa nafsu. Sebab mata
kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang
sering membawa kepada perbuatan zina.
sering membawa kepada perbuatan zina.
5. Menutup aurat Sangat diwajibkan
kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai pakaian yang
mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadis
dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang
mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak wangi yang baunya semerbak,
memakai make up dan sebagainya setiap langkahnya dikutuk oleh para
Malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina
mata dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan
mencium baunya surga, apa lagi masuk surga.
Selagi batasan di atas tidak dilanggar,
maka pacaran hukumnya boleh. Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran
tanpa berpandang-pandangan, berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan
lain sebagainya. setelah itu terserah anda bagaimana menyikapinya. Jika
anda sudah tahu akibat dari perbuatan, anda harus berfikir dewasa dan
menyikapinya.
WALLOHUALAM
No comments:
Post a Comment