Friday, August 30, 2013

PACARAN MENURUT PANDANGAN ISLAM

Islam bukanlah agama yang tidak mengakui adanya cinta. Tapi cinta yang terlahir dalam islam itu adalah cinta yang tidak disertai dengan nafsu. Misalkan cinta seorang hamba pada Khaliq nya, cinta seorang umat kepada Rasulnya, cinta seorang anak kepada ke dua orang tuanya, dll. Sedangkan untuk cinta kepada lawan jenis biasanya itu merupakan cinta yang disertai dengan nafsu, nafsu ingin memiliki seutuhnya, nafsu ingin selalu bersama dan banyak lagi yang lainnya. Namun dalam konsep islam, cinta kepada lawan jenis benar dikala seorang telah terikat dalam sebuah ikatan suci pernikahan. Tapi sebelum ikatan itu, pada hakikatnya cinta itu pun tidak ada, yang ada hanyalah nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat.


Sebab cinta dalam pandangan islam itu sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin sekadar diucapkan, digoreskan dalam sebuah kertas merah jambu dengan menggunakan tinta emas, atau janji lebay lewat SMS. Tapi cinta sejati haruslah berbentuk ikrar dan pernyataan tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak. Dan ikrar itu pun tidak ditujukan kepada si wanita melainkan kepada ayah kandung si wanita, yang sesungguhnya ikrar yang diucapkan si lelaki tersebut merupakan sebuah pengakuan untuk mengambil alih tanggung jawab terhadap si wanita dari pundak sang ayah kandung ke pundaknya.

Itulah cinta kepada lawan jenis menurut pandangan islam. Tapi kalau dilihat dari realita kehidupan remaja sekarang ini, cinta itu bukan lah sebuah tanggung jawab yang terikat dengan sebuah ikrar. Melain sebuah kebersamaan untuk berkencan  disebuah tempat romantis, berpagangan, peluk - pelukan atau bahkan ciuman tanpa ikatan yang sah. Padahal islam telah mengatur hubungan antara laki - laki dan wanita. Hanya yang mempunyai ikatan suami istri saja yang boleh melakukan kontak - kontak yang mengarah pada birahi, seperti bersentuhan, berpengangan apalagi berciuman. 
Pacaran dalam hukum islam sebenarnya syah-syah saja, asal ada batasannya.
Batasan dalam berpacaran menurut hukum islam diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kita kepada perbuatan zina, Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya karena sudah ada hukum islam nya.
3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, karena mengakibatkan munculnya hawa nafsu.
4. Harus menjaga mata atau pandangan kita ke pandangan yang mengarah pada timbulnya hawa nafsu. Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang
sering membawa kepada perbuatan zina.
5. Menutup aurat Sangat diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak wangi yang baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya setiap langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina mata dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga, apa lagi masuk surga.
Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh. Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandangan, berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. setelah itu terserah anda bagaimana menyikapinya. Jika anda sudah tahu akibat dari perbuatan, anda harus berfikir dewasa dan menyikapinya.
 WALLOHUALAM


 

No comments:

Post a Comment